HUKUM KACANG KACANGAN

   Banyak budaya budaya yang saat ini telah mendarah daging ke sluruh instansi instansi penegak hukum yang ada di indonesi,kini mereka telah menjadikannya sebagai sebuah ladang pertanian disaat musim panen tiba mereka belomba lomba untuk memanen buah buah permasalahan yang akan mereka negokan kepengadilan yang akan dijadikan sebuah pendapat sampingan,jikalau memang seperti ini penegak hukum yang ada di indonesia apa kata malaikat yang hampir terjatuh dalam kurangnya hukum yang ditetapkan dan kurangnya kepastian hukum terhadap masyarakat,banyak terjadi pembunuhan, pemerkosaan, tauran, jadi jangan heran kalau kita melihat banyaknya kekacauan tatau tauran antar pelajar, dan jangan heran pula kalau kita melihat seoran pengendara atau bisa kita katakan sopir yang menyerobot telah mengambil jalur jalan yang milik orang lain padahal kalau di pikirkan itukan akan memyebabkan kecelakaan kepada si sopir itu, di indonesia telah di tetapkan undang undan lalulintas tetapi kenapa masih banyak kekacauan, ketidak tertiban pengendara bermotor saat mengemudi??
  inilah kita lihat dari kinerja kinerja instansi penegak hukum itu apakah mereka betul betul menerapkan aturan itu seadil adilnya??mungkin menjadi sebuah pertannyaan yang besar kepada kita, kini hukum yang ada di indonesia itu seolah hanya sebuah suara yang melekat di kuping masyarakat, utamanya di kampung di mana saya di besarkan yaitu Mawasangka Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara ,di antara kalangan remaja yang saling konflik antar lingkungan bahwa mereka mengatakan penegak hukum itu yang khususnya Polisi bahwa mereka itu bukanlah sebuah Polisi tetapi mereka adalah orang orang bejat yang slalu memanfaatkan kekuasaannya untuk sebuah kepentingannya, ada seorang pemuda yang berinisialkan K dia adalah seorang korban dari tindak kekerasan tetapi disitu tidak ada tindak penyelidik untuk mewujudkan atau memberikan bukti bahwa adanya hukum, padahal dalam pasal170 berbunyi ;
 -Barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang di ancam dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
 * dengan penjara pidana paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang di akibatkakan berupa luka luka
 * dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kekerasan mengakibatkan luka berat
 * dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut

   disini bisa kina menjadikan sebuah patokan bahwa negara kita itu hanya hukum hukum isu belaka saja ataukah hukum itu hanya berlaku untuk orang bodoh dan miskin??kita kembali lagi ke kasus  yang terjadi di Mawasangka tadi kini telah banyak Masyarakat Buton yang khususnya Mawasangka kacau balau tauran antar lingkungan, tauran pelajar yang hanya tidak terjadi di TV yang sering di liput oleh media, perjudian, kecelakaan dan bahkan pemerkosaan  tetapi  masyarakat menganggap bukan hal yang lumrah lagi di saat melihat atau mendengar kejadian buruk seperti itu..

  jadi kesan saya terhadap para penegak hukum yang ada di negri ini saya mohon dengan amat sangat berilah kepastian, berilah kejelasan dan berilah bukti kepada masyarakat agar hukum itu benar benar  benar benar ada absrak tetapi berwujud untuk kami yang mengiginkan keadilan, dan adililah seseorang dengan seadil adilnya

                           Semarang,19/11/2013 La ode Sunarto

Komentar

Posting Komentar