Legitimasi Permen Ida Fauziyah Mencederai Hak-Hak Buruh Dan Hilangnya Asas Kemanusiaan Sejak Dini

Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, kebijakan yang dikeluarka  oleh menteri ketenagakerjaan sangat kursial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam aturan tersebut pasal 2 huruf a menjelaskan bahwa seorang Buruh/Pekerja dapat mencairkan JHT ketika telah berusia minimal 56 Tahun".


Permasalahan ini juga tegolong bagi mereka yang mengundurkan diri, Terkena PHK, juga bagi mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada tanggal 2 Februari 2022 aturan tersebut telah ditetapkan dan diberlakukan untuk kalangan Buruh/Pekerja.

Foto Ilustrasi

Sementara dalam PP 60 / 2015 Pasal 26 menyatakan, manfaat JHT wajib dibayrkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun. Maksud dari kata "usia pensiun" di jelaskan dalam lampiran penjelasan PP tersebut yang berbunyi : “Pasal 26 Ayat (1) huruf a yang dimaksud dengan "mencapai usia pensiun" termasuk Peserta yang berhenti bekerja”.


Jika kita berbicara mengenai Hak hakikatnya bahwa tak ada seorang pun yang dapat mengatur dan mengintervensi individu itu sendiri, Jaminan Hari Tua merupakan Hak bagi para pekerja dimana perusahaan wajib memberikan JHT yang dimuat dalam UU BPJS sehingga Peraturan Menteri tersebut mencederai Hak seseorang dan hilangnya asas kemanusiaan dalam menentukan nasibnya.


Toh tidak mungkin seorang buruh yang meninggal dunia disaat berusia 27 Tahun akan menunggu Dan menunda kematiannya sampai 29 Tahun lagi agar dapat merasakan apa yang telah dijaminkan perusahaan dan negara. Sebenarnya memang Benar Bahwa JHT ketika meninggal dapat diambil atau dicairkan oleh Ahli waris namun judulnya bukan lagi jaminan hari tua akan tetapi menjadi jaminan hari kematian.

Penulis : La Ode Sunarto, S.H

Komentar