Legitimasi Permen Ida Fauziyah Mencederai Hak-Hak Buruh Dan Hilangnya Asas Kemanusiaan Sejak Dini
Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, kebijakan yang dikeluarka oleh menteri ketenagakerjaan sangat kursial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam aturan tersebut pasal 2 huruf a menjelaskan bahwa seorang Buruh/Pekerja dapat mencairkan JHT ketika telah berusia minimal 56 Tahun".
Permasalahan ini juga tegolong bagi mereka yang mengundurkan diri, Terkena PHK, juga bagi mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada tanggal 2 Februari 2022 aturan tersebut telah ditetapkan dan diberlakukan untuk kalangan Buruh/Pekerja.
| Foto Ilustrasi |
Jika kita berbicara mengenai Hak hakikatnya bahwa tak ada seorang pun yang dapat mengatur dan mengintervensi individu itu sendiri, Jaminan Hari Tua merupakan Hak bagi para pekerja dimana perusahaan wajib memberikan JHT yang dimuat dalam UU BPJS sehingga Peraturan Menteri tersebut mencederai Hak seseorang dan hilangnya asas kemanusiaan dalam menentukan nasibnya.
Toh tidak mungkin seorang buruh yang meninggal dunia disaat berusia 27 Tahun akan menunggu Dan menunda kematiannya sampai 29 Tahun lagi agar dapat merasakan apa yang telah dijaminkan perusahaan dan negara. Sebenarnya memang Benar Bahwa JHT ketika meninggal dapat diambil atau dicairkan oleh Ahli waris namun judulnya bukan lagi jaminan hari tua akan tetapi menjadi jaminan hari kematian.
Penulis : La Ode Sunarto, S.H
Komentar
Posting Komentar