Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Legitimasi Permen Ida Fauziyah Mencederai Hak-Hak Buruh Dan Hilangnya Asas Kemanusiaan Sejak Dini

Gambar
Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, kebijakan yang dikeluarka  oleh menteri ketenagakerjaan sangat kursial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam aturan tersebut pasal 2 huruf a menjelaskan bahwa seorang Buruh/Pekerja dapat mencairkan JHT ketika telah berusia minimal 56 Tahun". Permasalahan ini juga tegolong bagi mereka yang mengundurkan diri, Terkena PHK, juga bagi mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Pada tanggal 2 Februari 2022 aturan tersebut telah ditetapkan dan diberlakukan untuk kalangan Buruh/Pekerja. Foto Ilustrasi Sementara dalam PP 60 / 2015 Pasal 26 menyatakan, manfaat JHT wajib dibayrkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun. Maksud dari kata "usia pensiun" di jelaskan dalam lampiran penjelasan PP tersebut yang berbunyi : “Pasal 26 Ayat (1) huruf a yang dimaksud dengan "mencapai usia pensiun" termasuk Peserta yang berhenti bekerja”. Jika ki...