Bencana Covid-19, Hak Rakyat Serta Tanggung jawab dan wewenang pemerintah

Dalam beberapa bulan terakhir ini dunia sedang dilanda bencana wabah yang sangat mematikan “virus Corona” ( Covid-19 ), awal mula wabah ini terjadi dinegara tirai bambu tepatnya dikota Wuhan, wabah tersebut mampu menular kepada seseorang dengan sangat cepat dan dapat mengganggu kesehatan serta menghilangkan nyawa manusia. Wabah tersebut diatas rata-rata sangat rentan menjangkiti usia lanjut kisaran umur 50Thn keatas. Berdasarakan data update Wikipedia tanggal 1 Mei 2020 jumlah kematian yang terjadi dichina kurang lebih 228Rb jiwa, kini wabah tersebut telah menyebar di 152 negara salah satunya di Indoensia. Penyakit coronavirus (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus jenis baru yang belum perhan teridentifikasi pada manusia. Virus ini menyebabkan penyakit saluran pernapasan (seperti flu) dengan gejala seperti batuk, demam, dan pada kasus yang lebih serius, pneumonia. Anda dapat mencegahnya dengan mencuci tangan secara rutin dan menghindari menyentuh wajah.
Bencana alam sesungguhnya sudah menjadi tanggung jawab dan wewenang pemerintah sebagai penyelenggara publik dalam hal ini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Jika berbicara mengenai Hak Rakyat Serta Tanggung jawab dan wewenang pemerintah dalam sudut pandang hukum maka ini menjadi kisruh seluruh lapisan element masyarakat mengenai dampak juga bagaimana caranya agar dapat melakukan penanggulangan suatu bencana. Pendefinisian Bencana yang dimaksud adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Negara Indonesia mulai diserang Bencana virus corona pada Pada 14 Februari 2020, WNI berusia 31 tahun diduga terjangkit virus corona saat berada di sebuah restoran di Jakarta. berdsarkan update CCNINDONESIA.COM pada tanggal 30 April 2020 jumlah yang positif 10.118 dan 792 meninggal dunia. akibat penyebaran virus corona yang begitu pesat terus meningkat sangat cepat dampak yang ditimbulkan dimasyarakat bukan hanya gangguan kesehatan bahkan juga memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan ekonomi masyarakat, hilangnya pekerjaan serta minimnya penghasilan bagi para pelaku pasar ( Pedagang ).
Dalam hal ini, upaya yang dilakukan pemerintah agar segerah memutus mata rantai peneyebaran virus corona ( Covid-19 ) memberikan himbauan juga intruksi dari pusat hingga daerah agar berdiam diri dirumah ( Stay at home ) atau kurangi aktivitas diluar rumah jika tidak terlalu penting, social distancing,phiscycal Distancing,karantina wilayah, hingga bahkan lockdown dari suatu Negara.
Berdasarkan acuan perundang-undagan yang merujuk pada UU No 6 Thn 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah Kesehatan, UU No 4 Thn 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,UU No24 Thn2007 Tentang Penanggulangan Bencana, serta merujuk pada standar organisasi kesehatan dunia ( WHO ), ada beberapa point penting yang menjadi tanggungjawab serta hak masyarakat sipil apabila terjadi karantina wilayah.
Penerapan karantina wilayah mengacu pada dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Wilayah Kesehatan. Merujuk pada Undang-Undang tersebut, kedaduratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan bersifat luar biasa dan ditandai adanya penyebaran penyakit menular. Penyakit menular itu diandaikan menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas Negara. Lantas, apa saja tanggung jawab yang harus dpenuhi oleh pemerintah bila terjadi karantina wilayah ? Berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 78, Pasal 80, dan Pasal 82 UU Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa hal dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah selama karantina wilayah diberlakukan.

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawb melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertangungjawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekaantinaan kesehatan.
Ketiga, pendanaan kegiatan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan atau masyarakat.
Keempat, penyelenggaraan informasi kekarantinaan kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kelima, pemerintah pusat melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diwilayah dengan melibatkan pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-undang no 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
yang tertuang dalam BAB III Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah yang dimuat Pasal 5 yaitu
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sementara Pasal 6 Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
B. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Selama karantina wilayah terjadi, rakyat mendapatkan hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, apa saja yang menjadi hak rakyat tersebut ?
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 5 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan juga merujuk pada standar organisasi kesehatan dunia ( WHO ), rakyat mendapatkan hak selama karantina wilayah, antara lain :
Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar selama karantina.
Setiap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar medis selama karantina.
Setuap orang mempunyai hak mendapatkan kebutuhan dasar pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pihak terkait.
Bagi orang yang dating dari Negara dan atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat, ia mendapatkan pelayanan dari pejabat karantina kesehatan yang meliputi, Kartu kewaspadaan kesehatan, informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah, pengambilan specimen atau sampel, rujukan, isolasi.
Mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah.
Dengan melihat data diatas berdasarkan jumlah data yang terdampak yang menimbulkan angka kematian manusia serta matinya perputaran ekonomi masyarakat maka seluruh element masyarakat khususnya pihak pemerintah segera mengambil langkah yang tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ( Covid-19 ) serta pemenuhan hak-hak warga sipil.




Komentar